Guru PPPK – Pemerintah telah memperbolehkan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengajar di sekolah swasta.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Di selenggarakan oleh Masyarakat.
“Satuan pendidikan yang di selenggarakan oleh masyarakat yang menerima redistribusi guru ASN harus mengupayakan pemenuhan guru pada satuan pendidikannya,” kata Mendikdasmen Prof. Abdul Mu’ti di kutip dari keterangan tertulis, Minggu (19/1/2025).
Dalam Permendikbud di sebutkan, redistribusi guru ASN ke sekolah swasta mempertimbangkan dua hal yakni data kebutuhan guru pada sekolah yang di selenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Guru PPPK bisa diredistribusi ke sekolah swasta
Serta sekolah yang di selenggarakan oleh masyarakat atau sekolah swasta yang diperoleh dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kementerian.
Dalam aturan itu juga tertuang guru ASN dan PPPK nantinya bisa di redistribusi ke sekolah swasta dengan beberapa kriteria.
Berikut syarat atau kriteria guru PPPKĀ https://www.chinafayettevillega.com/ yang bisa di redistribusi ke sekolah swasta:
Syarat PPPK
1. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi
2. Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama
3. Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik
4. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
5. Tidak pernah di kenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
6. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi cats-kingdom.org terpidana.
Sementara guru ASN biasa yang ingin di redistribusi ke sekolah swasta harus memenuhi kriteria berikut:
Syarat ASN
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D4) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi
- Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b
- Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama dua tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
- Tidak pernah di kenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; serta
- Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
Adapun kriteria sekolah di masyarakat yang bisa menerima redistribusi guru ASN harus memenuhi kriteria berikut:
Kriteria sekolah
1. Memiliki izin operasional dari Pemda
2. Terdaftar dalam data pokok pendidikan paling sedikit tiga tahun
3. Melaksanakan kurikulum yang di tetapkan dan/atau di sahkan kementerian
4. Memiliki peserta didik warga negara Indonesia dengan bahasa pengantar resmi bahasa Indonesia
5. Memiliki anggaran penerimaan biaya pendidikan lebih kecil dari kebutuhan biaya operasional Satuan Pendidikan
6. Tidak menolak dana bantuan operasional satuan pendidikan dan
7. Memiliki rombongan belajar lengkap dengan jumlah peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga artikel lainnya di www.sukulombok.com
“Selain itu, guru ASN harus melaksanakan pengembangan kompetensi dan pembinaan karier sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Prof. Mu’ti.